Powered By Blogger

Minggu, 09 Oktober 2011

TANDA BACA DAN EJAAN

     Pungutasi dan ejaan sering tidak diperhatikan dan tidak dianggap penting, padahal  dalam pemeriksaan makalah, misalnya, pungutasi dan ejaan sangatlah penting.

            Aturan yang berkaitan dengan ejaan dan pungutasi terdapat dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan  (1991).

1. Tanda Titik (.)
a)    Singkatan umum yang menggunakan huruf kapital tidak diberi titik, sedangkan singkatan nama orang dan singkatan gelar akademik harus menggunakan tanda titik.
b)    Singkatan berhuruf kecil yang terdiri atas dua huruf menggunakan dua buah titik, sedangkan singkatan yang terdidri atas tiga hruf atau lebih hanya menggunakan satu titik.
c)    Angka yang menyatakan jumlah untuk memisahkan ribuan, jutaan dan seterusnya menggunakan tanda titik.
d)    Angka yang menunjukan waktu atau jangka waktu menggunakan tanda titik untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik.
e)    Angka atau huruf dalam bagan, ikhtisar atau daftar menggunakan tanda taitik.
Tanda titik tidak digunakan :
a)    Di belakang singkatan lambang kimia, satuan, ukuran, takaran, timbangan dan mata uang.
b)    Di belakang judul yang merupakan kepala karangan, judul bab, dan subbab, kepala ilustrasi, dan tabel.
c)    Di belakang alamat pengirim dan tanggal surat, dan di belakang nama dan alamat penerima surat.
d)    Di belakang angka atau huruf yang merupakan unsur terakhir dalam deretan angka atau huruf itu.
e)    Di belakang kalimat yang berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru.
f)     Di belakang angka yang tidak menyatakan jumlah.

2. Tanda Koma (,)
            Tanda koma wajib digunakan :
a)    Di antara unsur – unsur dalam suatu perincian atau pembilangan yang terdiri atas tiga unsur atau lebih.
b)    Untuk memisahkan kalimat setara yang satu dari kalimat setara berikutnya yang didahului oleh kata seperti tetapi, melainkan atau sedangkan.
c)    Untuk memisahkan anak kalimat yang mendahului induk kalimatnya.
d)    Di belakang kata atau ungkapan pengubung antar kalimat.
e)    Di belakang kata seru seperti wah, ah, o, aduh, kasihan dan ya.
f)     Di antara nama dan alamat, tempat dan tanggal, serta nama tempat dan wilayah atau negeri yang ditulis beraturan.
g)    Untuk  memisahkan petikan langsung dari bagian lain dalam kalimat.
h)    Untuk mengapit keterangan tambahan dan keterangan aposisi.
i)      Di antara nama orang dan gelar akademik yang mengikutinya untuk membedakannya dari singkatan nama keluarga atau marga.
            Tanda koma tidak digunakan :
a)    Jika anak kalimat mengiringi induk kalimat.
b)    Jika kutipan langsung berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru.
c)    Jika rangkaina gelar ditempatkan di depan nama orang.

3. Tanda Titik Koma (;)
            Tanda titik koma digunakan :
a)    Untuk memisahkan kalimat yang setara dalam suatu kalimat mejemuk sebagai pengganti kata penghubung.
b)    Pada perincian ke bawah yang unsur – unsurnya berupa kelompok kata yang panjang atau berupa kalimat.

4. Titik Dua (:)
a)    Tanda titik dua digunakan pada kalimat lengkap, yang diikuti perincian berupa kata atau frase.
b)    Titik dua harus diganti menjadi titik satu pada kaliamt lengkap, yang diikuti suatu perincian berupa kalimat lengkap pula, dan perincian diakhiri tanda titik.
c)    Titik dua tidak digunakan sebelum perincian yang merupakan pelengkap kalimat. Atau, karena kalimat pengantarnya belum lengkap, titik dua tidak perlu dicantumkan.
d)    Titik dua digunakan sesudah kata atau ungkapan yang memerlukan pemerian.
e)    Tanda titik dua digunakan dalam teks drama sesudah kata yang menunjukkan pelaku dalam percakapan.
f)     Tanda titik dua digunakan (1) di antara jilid atau nomor majalah dan halaman majalah, (2) antara bab dan ayat dalam kitab suci, (3) antara judul dan anak judul suatu karangan.

5. Tanda Pisah (-)
a)    Membatasi penyisipan kata atau kaliamt yang memberi penjelasan khusus di luar bangun kalimat.
b)    Menegaskan aposisi atau keterangan lain sehingga kalimat menjadi lebih jelas.
c)    Memisahkan dua bilangan, tanggal,  kota,  atau negara yang berarti ‘sampai ke’.

EJAAN

            Berbeda dengan pungutasi, peraturan ejaan bersifat jauh lebih ketat. Perubahan ejaan harus berlandaskan kesepakatan yang dianut dan dikuasai oleh selingkung bidang, khususnya jika berkaitan dengan masalah peristilahan selingkung.

1. Pemakaian Huruf Kapital
            Hal – hal yang harus diawali dengan huruf kapital :
a)    Nama Tuhan dan Kitab Suci, termasuk kata ganti untuk Tuhan,
b)    Unsur nama orang.
c)    Gelar kehormatan, keturunan, dan keagamaan yang diikuti nama orang.
d)    Nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang atau yang digunakan sebagai pengganti nama orang tertentu, nama instansi, atau nama tempat.
e)    Nama bangsa, suku, dan bahasa.
f)     Nama tahun, bulan, hari, hari raya, dan peristiwa bersejarah.
g)    Nama geografi.
h)    Semua unsur nama negara, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, nama dokumen resmi.
i)      Setiap unsur bentuk ulang sempurna yang terdapat dalam nama badan, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan serta dokumen resmi.
j)      Semua kata dalam nama buku, majalah, surat kabar, dan judul karanagn kecuali kata depan dan kata hubung yang tidak terletak diawal kalimat.
k)    Unsur singkatan nama gelar, pangkat dan sapaan.
l)      Kata penunjuk hubungan kekerabatan yang digunakan dalam penyapaan dan pengacuan.
m)  Kata ganti Anda.
            Huruf kapital tidak digunakan :
a)    Jika gelar, jabatan, dan pangkat tidak diikuti nama orang, nama instansi, atau nama tempat.
b)    Jika nama orang digunakan sebagai nama jenis atau satuan ukuran.
c)    Jika huruf pertama nama bangsa, suku dan bahasa dipakai sebagai bentuk dasar kata keturunan, seperti kata sifat.

2. Penulisan Angka dan Bilangan
a)    Angka digunakan untuk menyatakan lambang bilangan atau nomor.
b)    Angka digunakan untuk menyatakan :
1)    Ukuran panjang, berat, luas dan isi.
2)    Satuan waktu, jangka waktu , atau tanggal.
3)    Nilai uang.
4)    Kuantitas.

c)                 Angka lazim digunakan untuk melambangkan nomor jalan, rumah , apartemen, atau kamar pada suatu alamat.  
d)                 Angka digunakan untuk memori bagian karanagn dan ayat kitab suci.
e)    Penulisan lambang bilangan dengan huruf dilakukan memisahkan tiap nama bilangan.

Sumber :
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1991.             Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Jakarta: Balai Pustaka.
Sakri , Adjat. 1992, Ejaan Bahasa Indonesia. Bandung: Penerbit ITB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar